TUGAS TIK SOAL
TENTANG PERANGKAT KERAS
|
||||
|
NAMA
|
:
|
REFI M. RIDHA
|
|
KELAS
|
:
|
X RMBI 1
|
||
SEKOLAH
|
:
|
MAN 1 MODEL
|
||
TAHUN AJARAN
|
:
|
2012/2013
|
A. Soal pilihan ganda
1. Perangkat di bawah ini datanya dapat dibaca tetapi tidak
dapat diubah atau ditulis ulang, kecuali...
a. flash drive
|
c. CD-ROM
|
b. ROM
|
d. CD-R
|
Jawaban : c
2. Perangkat penyimpanan berikut yang mempunyai akses paling cepat adalah...
2. Perangkat penyimpanan berikut yang mempunyai akses paling cepat adalah...
a. DVD
|
c. flash drive
|
b. CD-ROM
|
d. Disket
|
Jawaban : c
3. CPU di bawah ini yang mempunyai kecepatan paling tinggi adalah...
3. CPU di bawah ini yang mempunyai kecepatan paling tinggi adalah...
a. 60 MHz
|
c. 2,2 GHz
|
b. 133 MHz
|
d. 3,0 GHz
|
Jawaban : d
4. Peralatan input yang digunakan untuk bermain game adalah...
4. Peralatan input yang digunakan untuk bermain game adalah...
a. scanner
|
c. WiFi Card
|
b. bluetooth
|
d. Joystick
|
Jawaban : d
5. Perangkat komputer yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar adalah...
5. Perangkat komputer yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar adalah...
a. LAN Card
|
c. VGA Card
|
b. Sound Card
|
d. WiFi Card
|
Jawaban : c
6. Perangkat komputer yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal suara adalah...
6. Perangkat komputer yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal suara adalah...
a. bluetooth
|
c. VGA Card
|
b. Sound Card
|
d. WiFi Card
|
Jawaban : b
7. Perangkat di bawah ini dapat digunakan untuk mengakses internet, kecuali...
7. Perangkat di bawah ini dapat digunakan untuk mengakses internet, kecuali...
a. bluetooth
|
c. VGA Card
|
b. LAN Card
|
d. WiFi Card
|
Jawaban : c
8. Perangkat berikut yang mempunyai slot untuk menempelkan perangkat-perangkat lain adalah...
8. Perangkat berikut yang mempunyai slot untuk menempelkan perangkat-perangkat lain adalah...
a. bluetooth
|
c. motherboard
|
b. Sound Card
|
d. WiFi Card
|
Jawaban : c
9. Satuan ppm digunakan pada perangkat...
9. Satuan ppm digunakan pada perangkat...
a. scanner
|
c. speaker
|
b. printer
|
d. WiFi Card
|
Jawaban : b
10. Satuan bps digunakan pada perangkat...
10. Satuan bps digunakan pada perangkat...
a. LAN Card
|
c. harddisk
|
b. printer
|
d. Prosesor
|
Jawaban : a
11.
Agar perangkat keras komputer dapat berfungsi diperlukan ….
a. Perangkat lunak
|
c. Perangkat keluaran
|
e. Perangkat masukan
|
b. Perangkat tambahan
|
d. Perangkat keras
|
|
Jawaban : a
12. Dalam dunia komputer dikenal istilah sistem operasi
seperti Windows XP, Windows Vista, dan Linux. Fungsi dari sistem
opersi tersebut adalah ….
a. Mengatur perangkat lunak dengan perangkat keras komputer
b. Mengatur semua operasi dari seluruh prangkat keras
komputer
c. Mengatur operasi perangkat lunak komputer
d. Mengatur manajemen file komputer
e. Mengatur perintah komputer
Jawaban : c
13. Yang tidak termasuk perangkat lunak aplikasi pengolah
kata adalah ….
a. Microsoft Word 2007
|
c. Abiword
|
e. Adobe Photoshop
|
b. Openoffice.org
|
d. Notepad
|
|
Jawaban : e
14. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menghidupkan
komputer apabila mengunakan sistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai
berikut, kecuali ….
a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah
terhubung dengan jaringan listrik
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di
casing
c. Hidupkan CPU dengan menekan tombol restart
di casing
d. Hidupkan monitor dengan menekan tombl on di
monitor
e. Tungu sampai prosedur booting selesai
Jawaban : c
15. Untuk mematikan komputer apabila mengunakan sistem
operasi Microsoft Windows adalah dengan mengunakan prosedur ….
a. Shut down
|
c. Shut system
|
e. Download
|
b. Shut up
|
d. Pull down
|
|
Jawaban : a
16. Berikut ini adalah prosedur shut down di Microsoft
Windows, kecuali ….
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif
b. Klik tombol Start dengan mouse di desktop
menu
c. Pilih tombol Delete
d. Klik Turn Off computer
e. Klit tombol Turn Off
Jawaban : c
17. Perangkat penyimpanan disebut juga dengan ….
a. Output devices
|
c. Hardware
|
e. Software
|
b. Input devices
|
d. Storage devices
|
|
Jawaban : d
18. Tombol …. Digunakan ketika komputer mengalami hang atau
crash.
a. Remote
|
c. Reset
|
e. Reserve
|
b. Remove
|
d. Replace
|
|
Jawaban : c
19. Berikut ini adalah cara untuk mengaktifkan progran
aplikasi Microsoft Word 2007 pada Windows Vista, yaitu ….
a. Klik Start Menu, pilih All Programs, klik Microsoft
Office, klik Microsoft
Office Word 2007
b. Klik Start Menu, pilih Accessories, klik
Microsoft Word
c. Klik Start Menu, klik Microsoft Word
d. Klik Start Menu, pilih Programs, klik Windows
e. Klik Start Menu, klik Programs, klik Microsof
Excel
Jawaban : a
20. Cara menjalankan aplikasi Microsoft Excel dengan
menggunakan fasilitas shortcut yang ada di desktop Windows adalah ….
a. Klik Start, pilih Programs, klik Microsoft
Exel
b. Double klik shortcut Excel
c. Klik kanan shortcut Excel
d. Klik shortcut Excel
e. Klik Start, klik Microsoft Excel
Jawaban : b
B. Soal Essay
21. Bagaimanakah cara menghidupkan komputer yang benar?
Jawab :
- Pastikan semua kabel power di
komputer telah terhubung dengan jaringan listrik.
- Hidupkan CPU dengan menekan tombol
on atau power di casing.
- Hidupkan monitor dengan menekan
tombol on atau power di monitor.
- Tunggu sampai prosedur booting
selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar desktop di layar monitor.
22. Sebutkan yang Anda ketahui tentang tombol reset?
Jawab :
Reset adalah tombol yang digunakan pada saat computer
mengalami crash atau hang sehingga tidak bisa menjalankan prosedur standar
untuk mematikan computer tersebut, maka kita dapat menggunakan tombol reset
untuk me-restart computer.
23. Sebutkan beberapa cara mengaktifkan aplikasi pada sistem
operasi Windows Vista?
Jawab :
- Melalui shortcut yang ada di desktop.
- Melalui Start Menu :
- Start Menu – All Programs – Nama Folder Aplikasi – klik Nama Aplikasi.
- Start Menu – Ketik Nama aplikasi pada kolom Start Saerch kemudian tekan enter.
- Melalui file dokumen yang
bersangkutan.
24. Apa yang dimaksud dengan office suite? Sebutkan
contohnya!
Jawab :
Pengolah Kata (Office Suite) adalah Perangkat lunak pengolah
kata yang digunakan untuk keperluan membuat dokumen surat, buku, laporan,
skripsi, karya tulis, dll. Contohnya : Microsoft Office 2007, OpenOffice.org,
Abiword.
25. Sebutkan contoh-contoh sistem aplikasi yang bisa
digunakan pada sistem operasi Windows Vista!
Jawab :
- Menggunakan Calkulator untuk
menghitung operasi Matematika.
- Menggunakan Paint untuk membuat
gambar sederhana.
- Menggunakan Wordpad untuk membuat
dokumen sederhana.
TUGAS TIK SOAL TENTANG PERANGKAT KERAS
|
||||
|
NAMA
|
:
|
RISKY LIYON
|
|
KELAS
|
:
|
X RMBI 1
|
||
SEKOLAH
|
:
|
MAN 1 MODEL
|
||
TAHUN AJARAN
|
:
|
2012/2013
|
1. Berikut ini jenis piringan CD yang dapat di gunakan untuk membaca dan menulis file adalah :
a. CD-ROM
|
c. CD-R
|
e. Semua benar
|
b. CD-RW
|
d. CD
|
|
2. Berikut ini singkatan dari CD-R yang benar adalah :
a. Compact Disc Removable
|
c. Compact Disc Recordable
|
e. Compact Disc Readable
|
b. Compact Disc Recorable
|
d. Compact Disc Rewritable
|
|
3. Tempat untuk memasukkan kabel / Peripheral lain ke komputer adalah :
a. HUB
|
c. Plug & play
|
e. Flashdisk
|
b. USB
|
d. PORT
|
|
4. Sedangkan alat yang di gunakan untuk menghubungkan / memperkuat
sinyal satu komputer dengan komputer lainnya adalah :
a. HUB
|
c. Plug & play
|
e. Wifi
|
b. USB
|
d. PORT
|
|
5. Berikut trik sederhana untuk meminimalisir terjadinya kerusakan pada
peripheral komputer adalah :
a. Membawa ketempat reparasi
|
c. Sering membersihkan kotoran terdapat peripheral
|
b. Mengganti hardware dengan yang baru
|
d. Mengganti PC dengan yang baru
|
6. Jenis printer yang resolusi cetaknya masih sangat rendah adalah :
a. InkJet Printer
|
c. Printer Dot-Matrix
|
e. Plotter
|
b. Laser Printer
|
d. Scanner
|
|
7. Sedangkan jenis printer yang daya cetaknya sudah bisa mencapai lebih
dari 10 lembar permenit adalah :
a. InkJet Printer
|
c. Printer Dot-Matrix
|
e. Plotter
|
b. Laser Printer
|
d. Scanner
|
|
8. Media yang digunakan untuk penyimpanan data dalam skala yang besar
adalah :
a. Flash Disk
|
c. RAM
|
e. Tape Record
|
b. Scandisk
|
d. Harddisk
|
|
9. Sedangkan alat yang digunakan untuk menerjemahkan Output (keluaran)
komputer ke monitor adalah :
a. Sound card
|
c. Micoprocessor
|
e. LCD
|
b. VGA card
|
d. RAM
|
|
10. Papan induk yang berfungsi untuk meletakkan semua komponen yang ada
pada CPU adalah :
a. Chasing
|
c. CPU
|
e. Masterboard
|
b. Motherboard
|
d. Processor
|
|
11. Microprosesor pertama yang di luncurkan pada tahun 1971 adalah
jenis :
a. Intel 4004
|
c. Intel 4400
|
e. Intel 4440
|
b. Intel 4040
|
d. Intel 0440
|
|
12. Hardware yang berperan sangat penting untuk mengeluarkan suara
adalah :
a. Sound Active
|
c. Subwoofer
|
e. Winamp
|
b. Sound Card
|
d. Volume
|
|
13. Jenis keyboard pada komputer yang sering digunakan oleh masyarakat
adalah :
a. Alphabet
|
c. QWERTY
|
e. Arabic Keyboard
|
b. Numeric
|
d. Abjad
|
|
14. Suatu alat elektronik yang fungsinya mirip dengan mesin foto copy
adalah :
a. InkJet Printer
|
c. Printer Dot-Matrix
|
e. OCR
|
b. Laser Printer
|
d. Scanner
|
|
15. Sebuah perangkat keras yang mirip seperti monitor komputer tetapi
mempunyai kelebihan dibandingkan dengan monitor biasa ialah :
a. Wide Screen
|
c. Multi Touch
|
e. CRT
|
b. Touch Screen
|
d. LCD
|
|
16. Sedangkan sebuah perangkat yang di gunakan untuk menghubungkan
antara sensor dengan perangkat komputer yang akan diproses oleh sentuhan tsb
adalah :a. Touch Sensor
a. Touch Sensor
|
c. Controller
|
e. Touch Screen
|
b. Software Driver
|
d. Wireless
|
|
17. Dibawah ini yang merupakan sebuah lapisan penerima input dari luar
monitor adalah :
a. Touch Sensor
|
c. Controller
|
e. semua salah
|
b. Software Driver
|
d. User
|
|
18. Berikut ini adalah Clock Speed yang dimiliki oleh Prosesor Pentium
III keluaran TH 1999 adalah :
a. 233 MHz
|
c. 500 MHz
|
e. 1000 Mhz
|
b. 450 MHz
|
d. 800 MHz
|
|
19. Suatu perangkat yang merupakan pusat dari proses penghitungan dan
pengolahan data pada komputer ialah :
a. North Bridge
|
c. Processor
|
e. Bus
|
b. South Bridge
|
d. Mikroprosesor
|
|
20. Jumlah transistor yang dimiliki oleh prosesor 8080 keluaran tahun
1974 adalah sebanyak :
a. 4000
|
c. 6000
|
e. 8000
|
b. 5000
|
d. 7000
|
|
21. Berikut ini merupakan prosedur perawatan Flash disk yang benar
kecuali :
a. Jauhkan dari medan magnet yang kuat
|
c. Jauhkan dari tempat panas
|
e. semua salah
|
b. Jangan terkena air
|
d. Cabut langsung dari Portnya
|
|
22. Dibawah ini kapasitas maksimal yang dapat di tampung oleh Compact
Disc (CD) adalah :
a. 700 Mb
|
c. 810 Mb
|
e. 1000 Mb
|
b. 800 Mb
|
d. 900 Mb
|
|
23. Berikut kapasitas maksimal yang dapat di tampung oleh floppy disk
adalah :
a. (1,2 MB)
|
c. (1,4 MB)
|
e. Semua salah
|
b. (1,3 MB)
|
d. (1,5 MB)
|
|
24. Perawatan PC yang menggunakan Anti Virus sebagai eksekutornya
disebut :
a. Perawatan Bagian Luar
|
c. Perawatan Hardware
|
e. Semua salah
|
b. Perawatan Bagian Dalam
|
d. Perawatan Software
|
|
25. Sedangkan membersihkan PC dari debu dan komponen lain adalah :
a. Perawatan Bagian Luar
|
c. Perawatan Hardware
|
e.Semua salah
|
b. Perawatan Bagian Dalam
|
d. Perawatan Software
|
|
TUGAS TIK TENTANG MERANGKUM
BAB 4 KETENTUAN DAN ATURAN DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
|
||
NAMA
|
:
|
REFI
M. RIDHA
|
KELAS
|
:
|
X
RMBI 1
|
SEKOLAH
|
:
|
MAN
1 MODEL
|
|
||
TAHUN AJARAN 2012/2013
|
4
|
Ketentuan
dan Aturan dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Ketentuan dan aturan dalam penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi perhatian semua orang dalam
upaya menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Aturan yang tegas telah dikeluarkan pemerintah, yaitu Undang-Undang Hak Cipta
(UU ITE). Dengan adanya Undang-undang tersebut, penguna teknologi informasi dan
komunikasi harus berhati-hati, karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang
mengatur secara tegas.
Selain ketentuan dan aturan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang berada dalam renah hukum,
perlu juga diperhatikan ketentuan dan aturan dalam penggunaan alat TIK yang
berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Terkadang, kita
mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja ketika bekerja menggunakan
perangkat TIK. Dengan memperbaiki K3, diharapkan dapat semakin meningkatkan
manfaat penggunaan alat-alat TIK dalam kehidupan, tanpa memulai efek negatif
penggunaan alat tersebut.
©
4.1 Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi
dan Komunikasi
A. Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos atau etha,
yang berarti kebiasaanatau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan
untuk menunjuk filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan
norma moral, pemerintah, tindakan kebijakan, dan suara hati (E. Y. Kanter
2001:2). Kta moral dari bahasa latin, yaitu mos atau mores,
berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dancara
hidup. Dengan demikian etika ilmu ajaran mora, dengan pemikiran rasional,
kritis, dan sistematis. Etika menuntun ajaran moral. Sedangkan, moral lebih
mengacuh pada baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntun pada cara
hidup, mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Salah satu contoh etika dan moral dalam penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi adalah niteket, yaitu etika dan sopan santun
berkomunikasi melalui internet. Walaupun komunikasi berinternet menggunakan
tulisan dan simbol, pengguna internet harus menjaga tulisannya dengan baik. Etika
dan moral perlu diterapkan penggunaan perangkat lunak komputer. Perangkat lunak
bagian dari kekayaan bersal dari pemikiran dan budidaya manusia. Dalam
teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer lebih dihargai
daripada produk lain,
Jika berbicara perangkat lunak, maka kaitannya dengan masalah
hakiakat dan kekuatan hukum kepemilikan. Dalam menciptakan suatu kepemilikan
kaya yang baru, perlu adanya sifat dan hakikat kepada pemiliknya. Kekayaan
intelektual (intelectual property) sebagai hasil pemikiran dan budidaya manusia
perlu endapat perlindungan hukum dari pembajakkan maupun tindakan ilegal
lainnya.
Berikut ini beberapa hal yang termasuk dalam Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI):
1.
Hak
cipta (copyright),
2.
Merek
dagang (trademark),
3.
Paten
(patent),
4.
Desain
produk industri (industrial production),
5.
Indikasi
geografi (geographical indication),
6.
Desaian
tata letak sirkuit terpadu (topography of integrated circuit),
7.
Perlindungan
informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).
Sedangkan bentuk ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu
pengetahuan, seni, dan satra yang terdiri dari:
1.
buku,
program komputer,pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaaan lain yang sejenis dengan itu.
3.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentinagan dan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.
Lagu
atau musik atau tanpa teks.
5.
Drama
tau dam musikal, tari, koreografi, perwayangan dan pantonim.
6.
Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
koreografi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur.
7.
Peta.
8.
Seni
batik.
9.
Fotografi.
10.
Sinematografi.
11.
Terjemahan,
tafsir, sduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Buku, CD-ROM, dan rekaman/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai
paten dan hak cipta.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai 2 unsu, yaitu hak cipta dan
perangkat lunak (program komputer).
Intinya, tujuan hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis,
seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serata pembuat film
dan perangkat lunak.
A. Penghargaan terhadap Kreativitas Orang Lain
Kresai adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang yang mempunyai
nilai, baik bentuk konkret maupun abstraks. Perlindungan, berdasrkan UU Hak
Cipta, memiliki arti pemerintah dan masyarakat menunjukan itikad baik, yaitu
menghargai kresi seseorang membuat perangkat lunak. Penghargaan atas kreasi
seseorang dapat dilakukan dengan cara:
Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi.
Tidak melakukan duplikasi tanpa seizin perusahaan/pemilik.
Tidak menggunakan untuk kriminal.
Tidak mengubah atau menambahkan tanpa seizin hasil karya tanpa
perusahaan/pemilik.
B. Usaha Menghindari Pembajak (Illegal Copy)
Tindakan legal, tindakan sesuai
ketentuan formal yang berlaku. Sedangkan illegal tindakan yang dilakukan engan
engabaikan ketentuan formal yang berlaku.
Software dan properti digital
merupakan sasaran tindakan illegal. Kebiasaan menyalin secara illegal sering
dilakukan para pengguna software baik perorangan, perusahaan, atau instasi
tertentu. Kebanyakan orang senang menyalin software karena murah daripada
membeli sofware aslinya. Pada 2009, penelitian BSA (Business Software
Alliance), kegiatan pembjakan menempatkan Indonesia pada urutan Ke-8, dengan
persentase 86%, urutan pertama Georgia, dengan persentase 95%. Kehadiran
perangkat seperti CD Re-Writable (CD-RW) dan duplicator untuk kemudahan
pengamanan data yang disimpan Dalam CD, justru disalah gunakan sebagai media membajak
secara illegal harus dihindari termasuk
salah satu pelanggaran terhadap UU Hak Cipta dan juga dapat merugikan diri
sendiri serta pencipta softaware tersebut.
Beberapa software memiliki hak
cipta, tetepi boleh disalin, seperti GNU/LINUX dan software berbasis open
source lainnya. Selain itu, software yang didapat didownload melalui internet
secara geratis, disebut freeware, yakni software dapat digunakan jangka
tertentu, jika ingin menggunakan sofware secara terus, Anda diharuskan
mendaftar dan memesan melalui web atau membelinya langsung.
Untuk menyalin karya orang secara
legal, beberapa tata cara berikut, yang diperbolehkan tidak melanggar hak cipta
dengan syarat tidak menghilangkan identitas sumbernya,
¨
Penggunaanya
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik dan saran atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan wajar dari pencipta.
¨
Pengambilan
penciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagaian, guna keperluan pembelaan
didalam maupun diluar pengadilan.
¨
Pengambilan
ciptaan pihak lain. Guna keperluan ceramah, tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, petunjukan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan wajar dari
pencipta.
¨
Perbanyakan
ciptaan bidang penegtahan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan
tunanetra, kecuali bersifat komersial.
¨
Perbanyakan
ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara serupa oleh
perpustakaan umum, semata-mata hanya untuk kepentinagan aktivitasnya.
¨
Perubahan
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atau karya arsistektur
seperti ciptaan pembangunan.
¨
Pembuatan
slainan cadangan (back up) suatu program komputer oleh pemilik program komputer
untuk diguanakan sendiri.
Pelanggaran hak cipta diatur pasal 56 UU Hak Cipta. Dalam pasal
tersebut pemilik hak cipta dapat mengajukan ganti rugi kepada pengadilan niaga.
C.
Upaya
Menghindari Perubahan atau Pemodifikasian Suatu Program
Pastikan komputer aman dari pengubahan atau pemodifikasian oleh
orang lain, apalagi program tersebut terdaftar hak cipta. Tindakan tersebut
berakibat penjeratan UU hak Cipta. Untuk itu, kegiatan menambah pengetahuan
atau belajar pemograman yang bukan untuk komersial, penyalinannya dapat
dilakukan dengan izin dari pembuat/ pemilik program tersebut.
D.
Dampak
Pelanggaran hak Cipta
Dampak pelanggaran hak cipta secra umum merugikan tatanan kehidupan
bangsa di bidang ekonomi, hikum, dan sosial budaya.
Beberapa
dampak ditimbulkan pelanggaran hak cipta adalah:
¨
Membuat
programer enggan berkarya untuk membuat aplikasi.
¨
Merugikan
negara dalam hal perolehan pajak.
¨
Menimbulkan
sikap dan pandangan bahwa pembajakan merupakan hal biasa dalam kehidupan
masyarakat dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar hukum.
¨
Sikap
tidak percaya dan pandangan negara lain terhadap harakat dan martabtat bangsa
sendiri.
E.
Etika
dan Moral terhadap Penggunaan Informasi dan Tranksaksi Elelektronik
Pada 27 april 2008 lalu, pemerintah mengesahkan undang-undang baru
tempat informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 tahun 2008. Undang-undang
ini sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan
internet yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Ada tiga hal mendasar
dalam penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara
keseluruhan yaitu pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan
SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
Beberapa
kejahatan yang dilakukan melalui internet, yaitu:
¨
Sabotase
terhadap perangkat digital.
¨
Penetrasi
terhadap sistem komputer dan jaringan.
¨
Penyusupan
ke web server.
¨
Penyalahgunaan
kartu kredit orang lain diinternet.
¨
Penerapan
aplikasi dalam usaha membuka proteksi dan software atau sistem secra ilegal.
¨
Pembuata
program ilegal dengan maksud menyebarkan dan mengandakan diri secra cepat dalam
jaringan.
Kejahatan internet lebih populer dengan istilah cyber crime dapat
dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban penjahatan. Dengan demikian, semua negara,
termasuk Indonesia melakuakan aktivitas internet akan terkena imbas dari
perkembanagan kejahatan dunia maya.
Beberapa
perbuatan yang melanggar etika dan moral dalam pengguanaan informasi dan
transaksi elektronik adalah:
¨
Mendistribusikan.
¨
Menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan.
¨
Menyebarkan
informasi yang ditujukan menimbulkan ra kebencian.
¨
Tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer.
¨
Mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
membunyikan suatu informasi elektronik.
¨
Memindah
atau menstransfer informasi elektronik.
¨
Melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan dan penghilangan, pengerusakan informasi
elektronik.
Etika dan moral diattur dalam UU ITE. Menurut ITE No. 11 tahun
2008, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk, tetapi tidak terbatas,pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan
poto, Electonic Data Interchange (EDI), surat elektronik (elecronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, transaksi elektronik perbuatan
hukum dilakuakn menggunakan komputer, jarinagan komputer dan/ media elektronik
lainnya.
©
4.2 Kehatan dan keselamatan Kerja (K3)
A.
Menggunkan
Komputer dengan Posisi yang Benar
Agar keselamatan dan keshatan kerja pengguna komputer dapat
diantisipasi, perlu diperhatikan aspek ergonomi. Ergonomi berasal dari dua kata
dalam bahasa Yunani, yaitu egos (kerja) dan nomos (hukum alam). Menurut
Sutalaksana, ergonomi suatu cabang ilmu yang mempelajari perancang pekerjaan
dilakuakan oleh manusia, sistem mengenai hubungan manusia dengan mesian,
peralatan dipakai manusia agar dapat dipakai dnegan cara paling efektif serta
alat peragaan memberi informasi kepada manusia.
1.
Penyakit
akibat bekerja dengan komputer
Bekerja menggunakan komputer dapat menimbulkan masalah tersendiri
bagi tubuh manusia. Sehinnga bagian tubuh manusia tidak sempat menyesuaikan
denagn percepatan tersebut.
Oleh karena itu, pemakaian komputer harus dilakukan dengan benar
agar kerja tidak menimbulkan penyakit.
Adapun peralatan komputer dapat menimbulakan penyakit komputer yang tidak
sesuai prosedur adalah.
a.
Keybord
b.
Layar
monitor
c.
Meja
dan kursi komputer
d.
Printer
©
4.3 Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU Hak
Cipta, Dan UU ITE
A. Pengertian HAKI
Kekayaan inteletual kekayaan timbul dari kemampuan cerdas manusia
yang dapat berupa karya dibidang teknologi , ilmu pengetahuan seni, dan sastra.
Karya ini dihasilkan oleh kemampuan intelektual dengan pemikiran daya cipta,
dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu, dan biaya. Hak Atas Kekakayaan
Intelektual (HAKI) dalam bahasa inggris intellectual property right. Objek
kekayaan intelektual adalah kecerdasan, daya pkir, atau produk pemikiran
manusia. Adanya pengorbanan kekayaan intelektual menjadikan karya dihasilkan
memiliki nilai. Jika ditambah dengan manfaat ekonomi, nilai melekat menumbuhkan
konsepsi kekayaan property.
B. Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai Haki pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten, yaitu tahun 1470. Caxton, galileo, dan Guttenberg
tercatat sebagai penemu yang muncul kurun waktu tersebut dan mempunyai hak
monopoli atas penemuaan mereka. Kemudian, UU HAKI ini mengenai paten pertama
diingris, yaitu Statue of Monopolies (1623). Amerika Serikat memberlakukan
undang-undang paten pada tahun 1791. Pada tahun 1883, paris Convention
merupakan upaya pertama kali dalam harmonisasi bidang HAKI untuk masalah paten,
merek dagang, dan desain. Kemudian pada tahun 1886, terbentuk Berne Convention
yang menyangkut masah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi tersebut
antara lainuntuk standardisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar
informasi, perlindungan minimum, dan prosedur mendapatkan hak. Konvensi
tersebut membentuk biro administratif bernama United dengan Bernama World
Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusu dibawah PBB yang menangani masalah HAKI negara-negara
anggota PBB.
Pada tahun 2001, WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Atas Kekayaan Intelektual sedunia.
Perkembangan HAKI di Indonesia dimulai pada awal tahun 1990.
Awalnya, HAKI tidak populer dinegara kita. Haki mulai populer saat memasuki
tahun 2000 sampai dengan sekarang karena adanya UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Dengan
diberlakukannya UU HAKI, maka berakibat pada:
1.
Pemegang
hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain.
2.
Pemegang
dapat melakukan hak upaya hukum.
3.
Adanya
kepastian hukum.
4.
Pemberian
Hak monopoli.
a.
Hak Cipat
(copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap dan
salinannya.
b.
Paten
(patent)
Paten melindungi ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
c.
Merk
dagang (trademark)
Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
produk atau layanan. Merek dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta
logo, simbol, gambar yang menyerupai produk layanan tersebut.
d.
Rahasia
dagang (trade secret)
Rahasia dagang adalah rahasia informasi yang bersifat rahasia yang
tidak boleh dibocorkan oleh pemilik rahsia dagang.
C. Undang-Undang Hak Cipta
Untuk melindungi hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pemerintah
Indonesia telah megeluarkan Undang-Undang Hak cipta No. 19 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal
29 Juli 2003. Peraturan Hak cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta No. 19
tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut.
¨
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
¨
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
¨
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebgaimana
telaha diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor29).
UU Hak Cipta memuata 78 pasal, memberikan perlindungan kekayaan
seni dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat penciptanya, bangsa,
dan negara.
UU
ini memuat ketentuan baru, antara lain megenai:
1.
Database.
2.
Penggunaan
alat apapun.
3.
Penyelesaian
sengketa oleh Pengadilan Niaga.
4.
Penetapan
sementara pengadilan.
5.
Batas
waktu perkara perdata dibidang hak cipta dan hak terkait.
6.
Pencantuman
hak informasi dan manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
7.
Pencatuman
mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi.
8.
Ancaman
pidana atas pelanggaran hak terkait.
9.
Ancaman
pidana dan denda minimal.
10.
Ancaman
pidana terhadap perbanyakan program komputer.
1.
Masa
berlaku hak cipta
Hak cipta berlaku setelah ciptaan tersebut dibuat.
2.
Ketentuan
pidana Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh Pasal 72 UU Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002 sebagai berikut.
a
3.
Fungsi
hak cipta
Hak cipta memiliki funsi bagi pemiliknya.
D. Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik
1.
Perbuatan
yang dilarang
Yang tercantum dalam pasal 27
2.
Ketentuan
pidana
3.
Yang
tercantum dalam pasal 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar